Selasa, 01 Juli 2014

Undang –Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 Dibatalkan

Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didieikan oleh seorang  atau beberapa anggota untuk mencapai  tujuan bersama  yang  berdasarkan asas kekuluargaan .Suatu bentuk usah yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang lain jika yang sebelumnya  belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan berkerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Tapi tiba-tiba kita semua dikagetkan oleh adanya berita tentang pembatalan Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012.

Bebearapa hari yang lalu MK telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 dengan alasan bahwa Undang-undang ini tidak sesuai dengan kontitusi. Jelas MK membatalkan bukan tidak dengan alasan yang kuat.Berdasarkan pemberitaan Hukum online dinyatakn bahwa Mahkamah menilai pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengerian substantif,merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas.

Akan tetapi tahukah kita bahwa berapa besar uang negara yang telah keluar kerika undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini dibuat dan disahkan menjadi undang –undang. Jelas banyak sekali (dalam artian pasti ratusan juta).
Saat kami mendengar UU nomor 17 tahun 2012 dibatalkan oleh MK,tentu saja perasaan kami kaget bukan kepalang karena UU tersebut tinggal menunggu penerapan saja ditahun 2015.perjuangan panjang selama kurang lebih 20 tahun harus kandas karena dikabulkannya permohonan 6 lembaga koperasi dan dua orang pengunggat yang seluruhnya dari daerah Jawa timur.

Bayangkan saja untuk tahapan yang rumit untuk membuat undang-undang dimulai dari naskah akademi sampai masuk kedalam prolegnas,lalu ketika sudah masuk prolegnas dibahas di komisi yang bertanggungjawab dari pembahasan undang-undang tersebut,lalu ke banggar untuk pendanaanya , lalu disahkan  lalu hanya sekitar 2 (dua) tahun sudah dibatalkan dengan alasan substansi tidak sesuai dengan konstitusi. Bahkan yang menarik dari pembatalan UU ini adalah pembatalan bukan berdasarkan perpasal tapi keseluruhan dari Undang-undang ini.
Untuk menutupi kekosongan daripada undang-undang tersebut sehingga undang-undang lama Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Sumber:
http://hukum.kompasiana.com/2014/06/02/berapa-uang-negara-yang-habis-dengan-pembatalan-uu-no-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian--662200.html