Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 3




KATA PENGANTAR
                                                         
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Penanaman Modal dalam Negeri”.
Dalam penyusunannya, Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.






                                                                                                            Jakarta, 10 mei 2013
                                                                                                          Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN



    1.      LATAR BELAKANG
 Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
·         Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran
rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan.
·         Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
·         Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
·         Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
·         Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·         Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
·         Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
·         Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
·         Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia
·         Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·         PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·         PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
                                                                                                         


      2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Persyaratan dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Tata Cara dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal dalam Negeri

     3.      TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui peraturan-peraturan pemerintah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Untuk mengetahui masalah-masalah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Untuk mengetahui Faktor-faktor dan Tata Cara Penanaman Modal dalam Negeri
4.      Untuk memperoleh wawasan tentang PMDN

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri            

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·  pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
·  pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau        peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
   keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang
   modal atau  mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri         selama jangka waktu tertentu;
·  penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·  keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu
   pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tinggi
·   termasuk pembangunan infrastruktur
·   melakukan alih teknologi
·   melakukan industri pionir
·   berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
    dianggap perlu
·   menjaga kelestarian lingkungan hidup
·   melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·   bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·   industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
    didalam negeri.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
B.     Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang terkait
·         Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
·         Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
·         Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
·         Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
·         Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

C.    Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

1.    Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat
       Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.    Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
       atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.    Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina,
       dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.    Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
       pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-
       hak khusus, dll
5.    Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing
       -masing daerah
6.    Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali
       Apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi          ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).


D.    Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN dan Tata Cara PMDN :

o   Potensi dan karakteristik suatu daerah
o   Budaya masyarakat
o   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
o   Peta politik daerah dan nasional
o   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan
o   Peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan  investasi

Tata Cara Penanaman Dalam Negeri
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·   Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan      penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·   Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·   BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·   Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN  dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·   Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·   Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·  Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.




BAB III
PENUTUP
·         KESIMPULAN
A.    Persyaratan dalam penanaman modal dalam negeri adalah:
1.      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.   Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang     didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.  Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.  Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.  Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu  belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.  Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
                                                                         

B.     Tata cara PMDM:
1.      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
2.      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN

C.     Faktor-Faktor yang mempengaruhi PMDN
1.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.      Budaya masyarakat
3.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4.      erah dan nasional
5.      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi


·   SARAN
Saran dari kelompok kami menyarankan agar investor-investor harus lebih mengutamakan Penanaman modal dalam negeri dibandingkan Penanaman modal Asing, sehingga perusahaan dalam negeri dapat berkembang lebih baik lagi. Sehingga pendapatan dalam negeri dapat meningkat dan membantu dalam perkonomian DUNIA.

Pemerintah juga disarankan membantu para investor-investor dalam negeri untuk memperoleh hak-haknya dalam peraturan daerah yang telah disahkan.

Investor juga harus bisa melirik perkembangan Perusahan Industri dan pangan di negara sendiri, agar memperoleh dana untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan sehingga menjadi go to International.


DAFTAR PUSTAKA


REFERENSI
Nama Kelompok :
   Alvin Fauzi                                       20212671
   Ade Muhammad Syarif                     20212129
 Muhajirin                                          24212761
Raden Moh. Adlan Rahim                 25212843


Rabu, 08 Mei 2013

Tugas 4


A.   TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH BANK INDONESIA  JIKA PEREDARAN UANG DI INDONESIA  DIANGGAP DAPAT MENIMBULKAN INFLASI

v  . Kebijakan Moneter




   







  peran bank sentral dalam mengatasi inflasi adalah dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan yang diambil oleh bank sentral tersebut dinamakan kebijakan moneter, yaitu dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut.

1. Politik Diskonto (discount policy) adalah politik bank sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat bunga. Dengan menaikkan tingkat bunga diharapkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang karena orang akan lebih banyak menyimpan uangnya di bank daripada menjalankan investasi.
           
2. Politik Pasar Terbuka  (open market policy) dijalankan dengan membeli dan menjual surat-surat berharga. Dengan menjual surat-surat berharga diharapkan uang akan tersedot dari masyarakat.

3. Politik Persediaan Kas (cash ratio policy) adalah politik Bank Sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan persentase persediaan kas dari bank. Dengan dinaikkannya persentase persediaan kas, diharapkan jumlah kredit akan berkurang.

4. Pengawasan kredit secara selektif.

B. FAKTOR UTAMA YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  
Tidak ada satu negara pun yang tidak terlibat dalam perdagangan Internasional.Hal ini terjadi karena adanya hal-hal berikut:

  1. Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki
            Tiap negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda-beda.Oleh karena itu,masing-masing menghasilkan barang yang berbeda-beda pula. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang secara melimpah,sementara ada negara yang kekurangan barang tersebut,tetapi memiliki barang jenis lain.

      
2.  Perbedaan kepemilikan Faktor Produksi
                  
            Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.

      3.  Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)

          Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.

     4.  Perbedaan Harga Barang

          Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.

    5.  Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda

          Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat  yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.

C. CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH BERHASIL MEMBANGUN NEGARA INI JIKA DILIHAT DARI  PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA.
Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan
perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah
rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
MEMBANGUN KARAKTER  adalah Suatu proses atau Usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun ciri-ciri karakter bangsa indonesia yg telah berhasil membangun negara ini yaitu :
  1. Saling menghormati & saling menghargai
  2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
  3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
  4. Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  5. Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
  6. Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
  7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
  8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.

D.  APAKAH BETUL INFLASI ITU SELALU MERUGIKAN ?
Menurut saya inflasi atau kondisi kenaikan harga apabila dilihat sepintas pada umumnya memang merugikan, namun yang perlu kita telusuri lagi adalah mengenai penyebab kenaikan harga tersebut dan besar kecilnya inflasi tersebut, apabila yang terjadi adalah kenaikan harga yang wajar dan dapat diterima oleh masyarakat banyak maka dapat dikatakan bahwa kenaikan harga tersebut tidaklah terlalu mengganggu tingkat konsumsi masyarakat pada umumnya. Bagi seorang pengusaha yang punya jiwa interpreneur tentunya adanya tidak keseimbangan antara AS dan AD dapat memberi peluang usaha baru, dan kondisi inilah yang dapat memacu seorang produsen untuk meningkatkan jumlah produksinya.
Ada seorang ekonom yang mengatakan bahwa seorang pengusaha membutuhkan inflasi 4-6%, hal ini didasarkan pada analisi peluang usaha yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menambah tingkat Supply-nya, artinya tidak selalu tingkat inflasi akan mengganggu perekonomian suatu Negara, dengan catatan bahwa yang terjadi dalam perekonomian tersebut adalah inflasi yang tidak tinggi yang masing-masing Negara mempunyai indicator berbeda. Untuk Negara Indonesia ada kebijakan bahwa tingkat inflasi yang terjadi tidak boleh sampai “double digit”. Tentunya inilah yang diharapkan oleh pemerintah kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada kemampuan untuk menyerap tenaga kerja yang tersedia dinegara kita.