Koperasi adalah badan usaha
yang didirikan oleh sebuah lembaga yang bertujuan untuk membantu kita untuk
memenuhi kebutuhan atau keinginan seseorang agar lebih mudah mendapatkan apa
yang dia inginkan contohnya seperti kayak disekolahan dan ditempat-tempat lainya.
Koperasi juga didorong oleh
cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju dan tentram ,adil dan makmur
seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”.dan membangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi,karena dorongan cita-cita masyarakat tersebut, Undang-Undang tentang
perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Adapun kasus yang mengenai tentang
UU Koperasi bisa dilihat disini http://nasional.kompas.com/read/2013/05/16/06033720/UU.Koperasi.Digugat.ke.MK
Upaya yang dilakukan LSM
tidak bisa disalahkan karena mereka bertindak dalam hal ini mempersalahkan UU
koperasi yang sangat menyalahi isi UU pasal 33 UUD 1945.karena dengan
menyimpangnya dari UUD 1945 khususnya
pasal 33 maka secara otomatis hal yang sudah ditulis dan disampaikan kepada
masyarakat sejak pertama dibentuk harus diobah total,inilah yang ditentang
pihak LSM.karena bila dimasukan pernyataan baru maka UUD 1945 akan mengalami
perubahan isi.inilah yang ditentang LSM.dan pihak penyepakat membuat atau
memasukan pernyataan baru yang dimasukan dalam UUD 1945 pun dengan pertimbangan
yang kuat dan sudah dikaji ulang pihak tersebut menyoroti koperasi atas dasar
perkembangan zaman pemikiran mereka adalah bahwa kemajuan akan tercapai bila
secara terus –menerus dilakukan inovasi menurut pendapat mereka isi UU yang
sudah ditulis hendaknya boleh diubah sejauh tidak merusak tatanan perundang –undangan
koperasi. Menurut mereka bisa dikatakan logis karena setiap tercapainya
kemajuan itu karena selalu ada upaya inovasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar