Selasa, 29 April 2014

UNDANG-UNDANG KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sebuah lembaga yang bertujuan untuk membantu kita untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan seseorang agar lebih mudah mendapatkan apa yang dia inginkan contohnya seperti kayak disekolahan dan ditempat-tempat lainya.
Koperasi juga didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju dan tentram ,adil dan makmur seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.dan membangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi,karena dorongan cita-cita masyarakat tersebut, Undang-Undang tentang perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Adapun kasus yang mengenai tentang UU Koperasi bisa dilihat disini http://nasional.kompas.com/read/2013/05/16/06033720/UU.Koperasi.Digugat.ke.MK

Upaya yang dilakukan LSM tidak bisa disalahkan karena mereka bertindak dalam hal ini mempersalahkan UU koperasi yang sangat menyalahi isi UU pasal 33 UUD 1945.karena dengan menyimpangnya  dari UUD 1945 khususnya pasal 33 maka secara otomatis hal yang sudah ditulis dan disampaikan kepada masyarakat sejak pertama dibentuk harus diobah total,inilah yang ditentang pihak LSM.karena bila dimasukan pernyataan baru maka UUD 1945 akan mengalami perubahan isi.inilah yang ditentang LSM.dan pihak penyepakat membuat atau memasukan pernyataan baru yang dimasukan dalam UUD 1945 pun dengan pertimbangan yang kuat dan sudah dikaji ulang pihak tersebut menyoroti koperasi atas dasar perkembangan zaman pemikiran mereka adalah bahwa kemajuan akan tercapai bila secara terus –menerus dilakukan inovasi menurut pendapat mereka isi UU yang sudah ditulis hendaknya boleh diubah sejauh tidak merusak tatanan perundang –undangan koperasi. Menurut mereka bisa dikatakan logis karena setiap tercapainya kemajuan itu karena selalu ada upaya inovasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar