BUMN ( Badan Usaha Milik Negara
) merupakan badan usaha yang seluruh dan sebagian modalnya semuanya dimiliki
oleh suatu negara yang kekayaannya berasal dari negara yang sudah dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN adalah semua
resiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah,modal
seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan,dan merpakan
salah satu stabilisator pereekonomian negara.
BUMN juga mempunyai
Undang-Undang yg tidak boleh dilanggar yaitu tercantum dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Adapun contoh kasusnya bisa kita
lihat disini
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn
Didalam kasus tersebut kita
menemukan pelanggaran yang menurut kita kedengarannya begitu janggal dan tidak
masuk diakal dalam suatu paragraf diatas yang mengatakan “ pengalihan saham BTN
kepada mandiri merupakan wancana yang dipaksakan ,dan syarat dengan agenda
tersembunyi .”jelas-jelas itu melanggar suatu UU BUMN yang seharusnya tidak
begitu caranya. Kita kan bisa menggunakan cara kesepakatan antara perusahaan A
dan perusahaan B untuk melakukan pengalihan saham BTN kepada mandiri tanpa
adanya paksaan dan sesuatu yang disembunyi-sembunyikan, supaya tidak terjadinya
kekacauan dikemudian hari contohnya seperti
Aksi demo para karyawan BTN .
Menteri BUMN ( Dahlan Iskan )
harus lebih hati-hati menangani kasus ini karena soal kebijakan akuisi ini melanggar Undang-Undang BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar