Selasa, 25 Maret 2014

Tugas I Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
Pengertian Hukum dan Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,yang dapat dipaksakan pelaksanaanya  dengan suatu sanksi.
Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Factor-faktor diluar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.

B.    Pengertian Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat untuk mencapai kemakmuran dalam usahanya. istilah ekonomi  berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga dan Nomos berarti aturan. Jadi hukum  ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan dengan suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

C.    Hukum Ekonomi

Yaitu suatau hubungan sebab akibat atau pertalian suatu peristiwa ekomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hal ini mempunyai maksud dengan peraturan yang dibuat, untuk mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal, misalnya,sanksi yang diberikan apabila melanggar hukum bisnis, kepastian dalam memperbaiki ekonomi yang ada di masyarakat, peraturan tegas dalam menjalankan bisnis ekonomi, membentuk manusia yang menghargai sumber ekonomi untuk dapat memelihara dan mengembangkannya
 
·         Subjek Hukum

Hukum itu adalah untuk manusia. Kaidah-kaidahnya yang berisi perinta,larangan,dan perkenan itu ditujukan kepada anggota-anggota masyarakat.Hukum itu  mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat,antara subjek hukum. Adapun subjek hukum adalah segala sesuuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah  manusia. Jadi, manusia oleh hukum diakui sbagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.

·         Tujuan Hukum

 Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. dengan  tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
 
·         Sumber Hukum

 Pada hakikatnya yang dimaksudkan dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. Sebgai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya,kehendak Tuhan,akal manusia, jiwa bangsa,dan sebagainya.
b.     Menunjukkan hukum terdahulu yang member bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Perancis, hukum Romawi.
c.  Sebagai sumber berlakunya,yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat).
dSebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya,dokumen,undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e.     Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.
 
Klasifikasi Hukum
1.     Hukum Perdata
2.     Hukum Pidana
3.     Hukum Dagang
 
·         Hukum Perdata  adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Jadi, bidang hukum perdata meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Pelaksanaanya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Peraturan Hukum perdata pada umummnya besrsifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
Hukum perdata tujuannya iitu adalah melindungi kepentingan perorangan atau individu. Terhadap criteria kepentingan ini ada keberatannya.
 
·         Hukum pidana  adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia. Hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu :
a.     Hukum Pidana  Materiil
Hukum Pidana Materiil itu memuat perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang disebut delik dan yang diancam dengan sanksi.
b.     Hukum Pidana Formil
Hukum Pidana Formil atau hukum acara pidana mengatur bagaimana caranya Negara menerapkan sanksi pidana pada peristiwa konkret.
 
·         Hukum Dagang

 Hukum Dagang adalah hukum khusus disamping hukum perdata. Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, tetapi melengkapi  hukum  perdata. Meskipun ketentuan hukum dagang  itu sering  menyimpang  dari ketentuan  hukum perdata , hukum perdata tetap berlaku sebagai dasar umum bagi hukum dagang.
 
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Suatu peristiwa kongkret tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tampa danya kaidah hukum. Peristiwa hukum tidak dapat dikonstatir tampa menggunakan kaidah hukum.
Peristiwa  hukum itu diciptakan oleh kaidah hukum. Sebaliknya, kaidah hukum itu dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa konkret. Kaidah hukum itu mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa hukum.
 
 
 

BAB II
Keterkaitan Hukum dengan Ekonomi
 
Adapun aspek hukum yang terkait dengan aspek hukum dalam ekonomi adalah :
a.     Hak Paten
b.     Hak Merek (trademark)
c.     Perjanjian Internasional
d.     Hak Cipta
 
v  Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya ( Pasal 1(1)).
Jangka waktu yang diberikan untuk paten adalah selama 20 tahun terhitung sejaka tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang ( Pasal 8)
Penyelesaian sengketa paten diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 117 dan seterusnya). Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 122).
 
v  Hak atas merek (trademark) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa oranag secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama,atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis yang lain.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan (Pasal 40). Gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan jasa yang sejenis kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76). Terhadap putusan Pengadilan Niaga ini hanya dapat diajukan kasasi.
 
v  Perjanjian Internasional atau treaty merupakan sumber hukum dalam arti formal karena harus memenuhi persyaratan formal tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian inetrnasioanal atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
Pasal 11 UUD menentukan: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Perjanjian dengan negara lain ini yang dimaksud tidak lain adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian internasional atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
 
v  Hak Cipta merupakan benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan secara secara tertulis, baik seluruhnya atau sebagian (Pasal 3). Hak  atas ciptaan  yang penciptanya tidak diketahui dipegang oleh negara (Pasal 10)
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2).
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Adapun yang dimaksudkan dengan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun,walaupun telah dialihkan(Penjelasan Umum ).
 
BAB III
KESIMPULAN dan DAFTAR PUSTAKA
 
v  Kesimpulan

Jadi kesimpulannya adalah bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi yang terjadi agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi dan menjalankan kebutuhan ekonomi sebaik-baiknya. Kita sebagai warga negara indonesia seharusnya bisa membuat negara ini menjadi negara yang sukses dalam hal ekonomi ataupun dalam hal apa saja, sehingga dapat dijadikan sebagai contoh pandangan baik terhadap negara lain.
 
v  Daftar Pustaka

Algra, N.E. dan Duyvendijk, K.van. 1981. Rechts Aanvang.
                  Alphen aan den Rijn: H.D. Tjeenk Wiilink
Sanusi, Achmad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
                  Tata Hukum Indonesia. Bandung: Perbit Trasito.
Kusumaatdja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum
                  Dalam Pembangunan.  Bina Cipta
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar