Rabu, 20 November 2013

REVIEW 1



REVIEW
PENGARUH HARGA DAN PELAYANAN ANGGOTA TERHADAP PARTISIPASI ANGGOTA DI KUD TANI WILIS KECAMATANSENDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG

Oleh :

Sulastri Rini Rindrayani

Cakrawala Pendidikan, Volume 11, Nomor 1, April 2009

Abstrak
Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui pengaruh secara simultan varibel harga dan pelayanan anggota terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui pengaruh secara parsial variabel harga dan pelayanan anggota terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. 3) Untuk mengetahui diantara varibel harga dan pelayanan anggota mana yang paling dominan berpengaruh terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.Populasi dalam penelitian ini 230 anggota KUD Tani Wilis . Sedangkan sampelnya 30% (69 anggota ) diambil dengan teknik area proposional ramdom sampling. Metode pengumpulan data dengan menggunakan angket dengan instrumen. Alternative jawaban ada empat option dengan penskoran bila jawab  a += skor 4, b = skor 3, c = skor 2 dan d = skor 1. Teknik analisis data menggunakan analisis statistic regresi linier berganda dibantu dengan bantuan program SPSS 12.00. dari hasil analisis terbukti (1) secara simultan variabel harga dan pelayanan anggota berpengaruh secara signifikan terhadap partisipasi anggota. Hal ini terbukti besar F hitung adalah 51,998. Sedangkan besar F tabel pada F (2:68:0,05) adalah 3,13, berati F hitung > F tabel maka Ho ditolak dan Ha di terima. Sedangkan besar pengaruh secara simultan sebesar ( R  square 0,612) atau 61,2%, sedangkan sebesar 38,8% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti (2) Dari hasil analisis secara persial variabel Harga (XI) tidak berpengaruh terhadap partisipasi anggota , hal ini terbukti  t hitung b1= 1.825< t tabei  = 3,14 berarti  Ho diterima di Ha ditolak. (3) Dari hasil analisis secara parsial variabel pelayanan anggota (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap partisipasi anggota, hal ini terbukti  besar  t hitung  b2 = 7,968> ttabel  = 3,14 berarti Ho ditolak Ha diterima. Varibel yang paling  dominant  berpengaruh adalah variabel harga dengan besar pengaruh 69,4%.

PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi   adalah  badan usaha yang beranggotakan orang –orang  atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. ( UU NO. 25, 1992 : 71)
Pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha tidak meninggalkan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.Sebagai badan usaha koperasi harus mampu bersaing dengan badan usaha non koperasi, baik dalam hal pelayanan, harga, kualitas produk, pemasaran produk, dan sebagainya sehingga anggota akan tertarik untuk selalu berpartisipasi melakukan transaksi di koperasi. Salah satu perangsang untuk menarik anggota agar tetap menjadi pelanggan koperasi adalah harga. Penetapan harga produk minimal sama dengan harga pasar atau lebih rendah dengan harga pasar.    

Penetapan Harga
Harga merupakan satu-satunya unsur marketing mix yang menghasilkan penerimaan penjualan. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan. Tingkat harga yang ditetakan mempengaruhi kuantitas yang terjual. Selain itu secara tidak langsung harga juga mempengaruhi biaya, karena kuantitas yang terjual berpengaruh pada biaya yang ditimbulkan dalm kaitanya dengan efisiensi produksi.
Sementara itu, dari sudut pandang konsumen, harga seringkali digunakan sebagai indikator nilai bilamana harga berhubungan dengan manfaat yang dirasakan atas suatu barang atau jasa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada tingkat harga tertentu, bila manfaat yang dirasakan konsumen meningkat, maka nilainya akan meningkat pula. Demikian pula sebaliknya pada tingkat harga tertentu, nilai suatu barang atau jasa meningkat seiring dengan meningkatnya manfaat yang dirasakan.
Tujuan penetapan harga yang diambil, yaitu (1) Memperoleh laba yang maksimum dalam hal ini perusahaan menetapkan harga untuk memperoleh tingkat keuntungan yang maksimal paling memuaskan. (2) Mendapatkan share pasar tertentu sebuah perusahaan dapat meningkatkan tingkat harga untuk mendapatkan atau meningkatkan share pasar, meskipun mengurangi keuntungan pada masa itu. (3) Mencapai keuntungan yang ditargetkan. (4) Mempromosikan produk prusahaan menetapkan harga khusus yang rendah untuk mendorong penjualan bagi produknya, bukan semata-mata bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Pelayanan Anggota
Pelayanan anggota dapat diartikan suatu perbuatan yang diberikan koperasi pada saat melayani anggota. Jadi koperasi sebagai pelayanan dan anggota sebagai orang yang dilayani. Sikap atau perbuatan koperasi yang digunakan dalam melayani anggota adalah sikap yang positip yang dapat menarik anggota untuk berpatisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Misalnya koperasi selalu ramah dalam melayani anggotanya, koperasi selalu cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan, barang yang dibutuhkan pada anggota selalu tersedia dikoperasi dan sebagainya.

PENUTUP
Kesimpulan
.         Ada pengaruh secara simultan variabel harga dan pelayanan terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung
          Ada pengaruh secara parsial variabel harga terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang ditolak.
          Ada pengaruh secara parsial variabel harga terhadap partisipasi anggota di KUD Tani Wilis Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang diterima.

DAFTAR  PUSTAKA
Arikunto, Suharismi.1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta
: Rineke Cipta
Assauri, Sofjan.2007. Manajemen Pemasaran Dasar Konsep dan Strategi. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
Cravens, David. W.1996. Pemasaran Strategis. Jakarta : Erlangga
Hendar dan Kusnadi . 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas
            Indonesia.

Nama : Muhajirin
NPM : 24212761
Kelas : 2EB09


Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 3




KATA PENGANTAR
                                                         
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Penanaman Modal dalam Negeri”.
Dalam penyusunannya, Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.






                                                                                                            Jakarta, 10 mei 2013
                                                                                                          Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN



    1.      LATAR BELAKANG
 Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
·         Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran
rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan.
·         Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
·         Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
·         Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
·         Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·         Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
·         Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
·         Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
·         Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia
·         Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·         PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·         PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
                                                                                                         


      2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Persyaratan dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Tata Cara dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal dalam Negeri

     3.      TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui peraturan-peraturan pemerintah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Untuk mengetahui masalah-masalah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Untuk mengetahui Faktor-faktor dan Tata Cara Penanaman Modal dalam Negeri
4.      Untuk memperoleh wawasan tentang PMDN

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri            

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·  pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
·  pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau        peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
   keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang
   modal atau  mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri         selama jangka waktu tertentu;
·  penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·  keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu
   pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tinggi
·   termasuk pembangunan infrastruktur
·   melakukan alih teknologi
·   melakukan industri pionir
·   berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
    dianggap perlu
·   menjaga kelestarian lingkungan hidup
·   melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·   bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·   industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
    didalam negeri.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
B.     Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang terkait
·         Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
·         Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
·         Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
·         Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
·         Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

C.    Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

1.    Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat
       Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.    Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
       atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.    Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina,
       dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.    Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
       pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-
       hak khusus, dll
5.    Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing
       -masing daerah
6.    Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali
       Apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi          ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).


D.    Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN dan Tata Cara PMDN :

o   Potensi dan karakteristik suatu daerah
o   Budaya masyarakat
o   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
o   Peta politik daerah dan nasional
o   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan
o   Peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan  investasi

Tata Cara Penanaman Dalam Negeri
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·   Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan      penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·   Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·   BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·   Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN  dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·   Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·   Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·  Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.




BAB III
PENUTUP
·         KESIMPULAN
A.    Persyaratan dalam penanaman modal dalam negeri adalah:
1.      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.   Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang     didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.  Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.  Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.  Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu  belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.  Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
                                                                         

B.     Tata cara PMDM:
1.      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
2.      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN

C.     Faktor-Faktor yang mempengaruhi PMDN
1.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.      Budaya masyarakat
3.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4.      erah dan nasional
5.      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi


·   SARAN
Saran dari kelompok kami menyarankan agar investor-investor harus lebih mengutamakan Penanaman modal dalam negeri dibandingkan Penanaman modal Asing, sehingga perusahaan dalam negeri dapat berkembang lebih baik lagi. Sehingga pendapatan dalam negeri dapat meningkat dan membantu dalam perkonomian DUNIA.

Pemerintah juga disarankan membantu para investor-investor dalam negeri untuk memperoleh hak-haknya dalam peraturan daerah yang telah disahkan.

Investor juga harus bisa melirik perkembangan Perusahan Industri dan pangan di negara sendiri, agar memperoleh dana untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan sehingga menjadi go to International.


DAFTAR PUSTAKA


REFERENSI
Nama Kelompok :
   Alvin Fauzi                                       20212671
   Ade Muhammad Syarif                     20212129
 Muhajirin                                          24212761
Raden Moh. Adlan Rahim                 25212843


Rabu, 08 Mei 2013

Tugas 4


A.   TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH BANK INDONESIA  JIKA PEREDARAN UANG DI INDONESIA  DIANGGAP DAPAT MENIMBULKAN INFLASI

v  . Kebijakan Moneter




   







  peran bank sentral dalam mengatasi inflasi adalah dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan yang diambil oleh bank sentral tersebut dinamakan kebijakan moneter, yaitu dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut.

1. Politik Diskonto (discount policy) adalah politik bank sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat bunga. Dengan menaikkan tingkat bunga diharapkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang karena orang akan lebih banyak menyimpan uangnya di bank daripada menjalankan investasi.
           
2. Politik Pasar Terbuka  (open market policy) dijalankan dengan membeli dan menjual surat-surat berharga. Dengan menjual surat-surat berharga diharapkan uang akan tersedot dari masyarakat.

3. Politik Persediaan Kas (cash ratio policy) adalah politik Bank Sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan persentase persediaan kas dari bank. Dengan dinaikkannya persentase persediaan kas, diharapkan jumlah kredit akan berkurang.

4. Pengawasan kredit secara selektif.

B. FAKTOR UTAMA YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  
Tidak ada satu negara pun yang tidak terlibat dalam perdagangan Internasional.Hal ini terjadi karena adanya hal-hal berikut:

  1. Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki
            Tiap negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda-beda.Oleh karena itu,masing-masing menghasilkan barang yang berbeda-beda pula. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang secara melimpah,sementara ada negara yang kekurangan barang tersebut,tetapi memiliki barang jenis lain.

      
2.  Perbedaan kepemilikan Faktor Produksi
                  
            Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.

      3.  Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)

          Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.

     4.  Perbedaan Harga Barang

          Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.

    5.  Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda

          Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat  yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.

C. CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH BERHASIL MEMBANGUN NEGARA INI JIKA DILIHAT DARI  PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA.
Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan
perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah
rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
MEMBANGUN KARAKTER  adalah Suatu proses atau Usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun ciri-ciri karakter bangsa indonesia yg telah berhasil membangun negara ini yaitu :
  1. Saling menghormati & saling menghargai
  2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
  3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
  4. Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  5. Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
  6. Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
  7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
  8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.

D.  APAKAH BETUL INFLASI ITU SELALU MERUGIKAN ?
Menurut saya inflasi atau kondisi kenaikan harga apabila dilihat sepintas pada umumnya memang merugikan, namun yang perlu kita telusuri lagi adalah mengenai penyebab kenaikan harga tersebut dan besar kecilnya inflasi tersebut, apabila yang terjadi adalah kenaikan harga yang wajar dan dapat diterima oleh masyarakat banyak maka dapat dikatakan bahwa kenaikan harga tersebut tidaklah terlalu mengganggu tingkat konsumsi masyarakat pada umumnya. Bagi seorang pengusaha yang punya jiwa interpreneur tentunya adanya tidak keseimbangan antara AS dan AD dapat memberi peluang usaha baru, dan kondisi inilah yang dapat memacu seorang produsen untuk meningkatkan jumlah produksinya.
Ada seorang ekonom yang mengatakan bahwa seorang pengusaha membutuhkan inflasi 4-6%, hal ini didasarkan pada analisi peluang usaha yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menambah tingkat Supply-nya, artinya tidak selalu tingkat inflasi akan mengganggu perekonomian suatu Negara, dengan catatan bahwa yang terjadi dalam perekonomian tersebut adalah inflasi yang tidak tinggi yang masing-masing Negara mempunyai indicator berbeda. Untuk Negara Indonesia ada kebijakan bahwa tingkat inflasi yang terjadi tidak boleh sampai “double digit”. Tentunya inilah yang diharapkan oleh pemerintah kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada kemampuan untuk menyerap tenaga kerja yang tersedia dinegara kita.













Senin, 22 April 2013

Tugas 2










MASALAH  KEMISKINAN INDONESIA

Masyarakat miskin Indonesia mencapai 13,33 persen atau sebanyak 31,02 juta orang, dari  jumlah penduduk Indonesia. Ini data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 lalu. Di akhir tahun 2010, jumlah kemiskinan tersebut tentunya tidak jauh berbeda pertambahan ataupun pengurangannya.
                      
Ini berarti bahwa kemiskinan masih merupakan masalah besar bangsa yang sudah puluhan tahun merdeka ini. Bayangkan, dengan jumlah penduduk miskin sebesar itu, kita mencatatkan diri sebagai Negara yang orang miskinnya lebih banyak dari jumlah penduduk Negara tetangga Malaysia. Karena di waktu yang sama Malaysia berpenduduk 26,79 juta orng.

Ironi ini belum terjadi ketika di tahun 1975 dimana kemiskinan bukanlah topik bahasan utama di berbagai seminar dan surat-surat kabar. Baik masyarakat maupun pemerintah seperti tabu membahasnya. Pembangunan dianggap akan menghapuskan kemiskinan dengan sendirinya. Dan pakar ekonomi dengan analisis-analisisnya berdiri paling depan dalam barisan para pakar yang manganggap bahwa pertumbuhan ekonomi cukup mampu mengatasi segala masalah sosial ekonomi bangsa.

Selama periode 1976-1996 (20 tahun, Repelita II-V) angka kemiskinan Indonesia turun drastis dari 40% menjadi 11% yang dianggap cukup menjadi pembenaran bahwa pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun dalam periode itu adalah faktor penentunya. Maka krismon 1997-98 yang kembali meningkatkan angka kemiskinan menjadi 24% tahun 1998 dengan mudah dijadikan alasan kuat lain bahwa memang pertumbuhan ekonomi adalah segala-galanya.

Perhatian pemerintah terhadap kemiskinan seperti menemukan momentumnya setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Program Penanggulangan Kemiskinan bersasaran (targeted poverty alleviation) paling serius dalam sejarah bangsa Indonesia adalah program IDT di sepertiga desa di Indonesia, dan program Takesra/Kukesra di dua pertiga desa lainnya. Keduanya didasarkan atas Inpres 5/1993 dan Inpres 3/1996, yang pertama dengan anggaran APBN dan yang kedua dari APBN ditambah bantuan konglomerat. Program IDT maupun Takesra/Kukesra keduanya dilaksanakan melalui pendekatan kelompok sasaran antara 15-30 kepala keluarga dengan pemberian modal bergulir, yang pertama (IDT) sebagai hibah dan yang kedua sebagai pinjaman/kredit mikro.

Meskipun terkesan sudah gagal total karena tidak ada lagi dana segar yang disalurkan kepada penduduk miskin, dan sudah ada program-program penggantinya yaitu PPK (Program Pengembangan Kecamatan), tetapi penelitian membuktikan sebaliknya.

UPAYA MENGATASI MASALAH KEMISKINAN

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.












2.  Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.











3. Memberikan subsidi pada kebutuhan pokok manusia sehingga setiap masyarakat bisa menikmati makanan yang berkualitas, hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka kesehatan masyarakat.

4. Menggalakkan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.










5.  Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer












6.   Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.

7. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

8. . Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.











DAFTAR PUSTAKA
http://www.anneahira.com/masalah-kemiskinan.htmhttp://hwira.blogspot.chttp://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinanhttp://www.infokeren.net/angka-kemiskinan-di-indonesia-tahun-2012-ditangani-mp3ki.htmlhttp://infoindonesia.wordpress.com/2008/01/15/cara-solusi-mengatasi-kemiskinan-di-indonesia/om/2012/04/upaya-pemerintah-mengatasi-masalah.html