Koperasi adalah suatu
organisasi atau suatu bisnis yang didieikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama yang
berdasarkan asas kekuluargaan .Suatu bentuk usah yang juga dapat
menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan
sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang
lain jika yang sebelumnya belum dekat
membuat beberapa anggota itu saling kenal dan berkerja sama untuk mencapai tujuan
bersama.
Tapi tiba-tiba kita semua dikagetkan
oleh adanya berita tentang pembatalan Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012.
Bebearapa hari yang lalu MK
telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 dengan alasan bahwa Undang-undang ini
tidak sesuai dengan kontitusi. Jelas MK membatalkan bukan tidak dengan alasan
yang kuat.Berdasarkan pemberitaan Hukum online dinyatakn bahwa Mahkamah menilai
pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum
tidak mengandung pengerian substantif,merujuk pada pengertian sebagai bangunan
perusahaan khas.
Akan tetapi tahukah kita
bahwa berapa besar uang negara yang telah keluar kerika undang-undang No. 17
Tahun 2012 ini dibuat dan disahkan menjadi undang –undang. Jelas banyak sekali
(dalam artian pasti ratusan juta).
Saat kami mendengar UU nomor
17 tahun 2012 dibatalkan oleh MK,tentu saja perasaan kami kaget bukan kepalang
karena UU tersebut tinggal menunggu penerapan saja ditahun 2015.perjuangan
panjang selama kurang lebih 20 tahun harus kandas karena dikabulkannya
permohonan 6 lembaga koperasi dan dua orang pengunggat yang seluruhnya dari
daerah Jawa timur.
Bayangkan saja untuk tahapan
yang rumit untuk membuat undang-undang dimulai dari naskah akademi sampai masuk
kedalam prolegnas,lalu ketika sudah masuk prolegnas dibahas di komisi yang
bertanggungjawab dari pembahasan undang-undang tersebut,lalu ke banggar untuk
pendanaanya , lalu disahkan lalu hanya
sekitar 2 (dua) tahun sudah dibatalkan dengan alasan substansi tidak sesuai
dengan konstitusi. Bahkan yang menarik dari pembatalan UU ini adalah pembatalan
bukan berdasarkan perpasal tapi keseluruhan dari Undang-undang ini.
Untuk menutupi kekosongan
daripada undang-undang tersebut sehingga undang-undang lama Undang-undang No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan
terbentuknya UU yang baru.
Sumber:
http://hukum.kompasiana.com/2014/06/02/berapa-uang-negara-yang-habis-dengan-pembatalan-uu-no-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian--662200.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar