Sebelum saya membahas
tentang kasus diatas saya terlebih dahulu ingin menjelaskan tentang pengertian
pengadilan niaga,apa sih yanimaksud dengan
pengadilan niaga itu?
Pengadilan niaga adalah
pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan umum yang berwenang
untuk memeriksa,mengadili dan memberi keputusan terhadap perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).Pengadilan Niaga juga berwenang
menangani sengketa-sengketa komersial
lainyaseperti sengketa di bidang hak kekayaan intelekual (HKI) dan sengketa
dalam proses likuidasi bank yang dilakukan oleh lembaga penjamin simpanan
(LPS).Hak Kekayaan Intelektual meliputi Desain Industri ,Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu,Paten,Merek,Hak Cipta.
Kasus yang saya akan bahas
itu mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu Hak Paten dan Hak Cipta.
Kalau kita membicarakan
tentang Apple dan Samsung pasti
teman-teman sudah tidak heran dan tidak asing lagi ditelinga kalian mengenai
Apple dan Samsung .Apple dan Samsung saat ini sedang sengit-sengitnya bertarung
di meja hijau.Apple mempertahankan properti intelektualnya yang secara gamblang
ditiru oleh Samsung. Berdasarkan bukti sidang terbarunya ,Samsung menginginkan
produk handset mempunyai user experience menyenangkan seperti yang terdapat di
produk Apple. Samsung juga menru desain hardware dan packaging Apple. Bagi yang
sering mengikuti berita tentang Apple mungkin pernah melihatnya,bagi yang belum
,inilah desain-desain Samsung yang menurut saya mirip dengan desain produk
Apple.
Terus ada lagi yaitu USB
Connector
Sama saja kasusnya seperti
kasus charger diatas.
Kasus diatas ini termasuk
kasus yang melanggar Hak Cipta kenapa begitu ?
Mari kita pahami dulu apa
itu Hak Cipta dan apa itu Hak Paten .
Hak Cipta adalah hak
ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak Cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi,karya tulis,film,gambar,patung,foto,perangkat lunak komputer dan sebagainya lagi.
Kasus Apple dan Samsung ini
termasuk kasus yang melanggar Hak cipta mengenai gambar,foto,atau pun perangkat
lunak komputer.
Masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar