ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
Pengertian
Hukum dan Ekonomi
Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Factor-faktor diluar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.
B. Pengertian Ekonomi
C. Hukum Ekonomi
· Subjek Hukum
· Tujuan Hukum
· Sumber Hukum
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. Sebgai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya,kehendak Tuhan,akal manusia, jiwa bangsa,dan sebagainya.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang member bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Perancis, hukum Romawi.
c. Sebagai sumber berlakunya,yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat).
d. Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya,dokumen,undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.
Klasifikasi Hukum
1. Hukum Perdata
2. Hukum Pidana
3. Hukum Dagang
· Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Jadi, bidang hukum perdata meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Pelaksanaanya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Peraturan Hukum perdata pada umummnya besrsifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
Hukum perdata tujuannya iitu adalah melindungi kepentingan perorangan atau individu. Terhadap criteria kepentingan ini ada keberatannya.
· Hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia. Hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu :
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum Pidana Materiil itu memuat perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang disebut delik dan yang diancam dengan sanksi.
b. Hukum Pidana Formil
Hukum Pidana Formil atau hukum acara pidana mengatur bagaimana caranya Negara menerapkan sanksi pidana pada peristiwa konkret.
· Hukum Dagang
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Suatu peristiwa kongkret tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tampa danya kaidah hukum. Peristiwa hukum tidak dapat dikonstatir tampa menggunakan kaidah hukum.
Peristiwa hukum itu diciptakan oleh kaidah hukum. Sebaliknya, kaidah hukum itu dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa konkret. Kaidah hukum itu mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa hukum.
BAB II
Keterkaitan Hukum
dengan Ekonomi
Adapun
aspek hukum yang terkait dengan aspek hukum dalam ekonomi adalah :
a.
Hak Patenb. Hak Merek (trademark)
c. Perjanjian Internasional
d. Hak Cipta
v Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya ( Pasal 1(1)).
Jangka waktu yang diberikan untuk paten adalah selama 20 tahun terhitung sejaka tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang ( Pasal 8)
Penyelesaian sengketa paten diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 117 dan seterusnya). Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 122).
v Hak atas merek (trademark) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa oranag secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama,atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis yang lain.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan (Pasal 40). Gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan jasa yang sejenis kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76). Terhadap putusan Pengadilan Niaga ini hanya dapat diajukan kasasi.
v Perjanjian Internasional atau treaty merupakan sumber hukum dalam arti formal karena harus memenuhi persyaratan formal tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian inetrnasioanal atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
Pasal 11 UUD menentukan: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Perjanjian dengan negara lain ini yang dimaksud tidak lain adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian internasional atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
v Hak Cipta merupakan benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan secara secara tertulis, baik seluruhnya atau sebagian (Pasal 3). Hak atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui dipegang oleh negara (Pasal 10)
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2).
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Adapun yang dimaksudkan dengan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun,walaupun telah dialihkan(Penjelasan Umum ).
BAB III
KESIMPULAN dan DAFTAR PUSTAKA
v Kesimpulan
v Daftar Pustaka
Alphen aan den Rijn: H.D. Tjeenk Wiilink
Sanusi, Achmad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Bandung: Perbit Trasito.
Kusumaatdja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum
Dalam Pembangunan. Bina Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar