Minggu, 30 Maret 2014

Kurang Tegasnya Penegak Hukum Di Indonesia

VS 

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kurang tegasnya penegak hukum di indonesia alangkah baiknya kita terlebih dahulu memahami atau mengetahui apa sih yang dimaksud dengan hukum itu ?
Pengertian Hukum yang saya ketahui adalah peraturan hidup manusia yang ditegakkan dalam suatu pemerintah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi seluruh bangsa ini. Adapun pengertian hukum menurut para ahli adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan tentang petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh kerana itu pertama-tama,hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan,ide-ide tersebut berupa ide  mengenai  keadilan. “Satjipto Raharjo”
Tidak usah panjang lebar kita membahas tentang hukum kita langsung saja ke contoh kasusnya,misalnya seperti kasus M. Rasyid Amrullah Rajasa dan kasus AAL.
          “Rasyid yang mengendarai mobil BMW bernomor B 272 HR, menabrak mobil LUXIO yang dikemudikan joner , di dini hari pertama 2013. Kecelakaan terjadi di tol jagorawi kilometer 3, Jakarta Timur , Selasa (1/1/2013) siang. Anak menteri koordinator perekonomian Hatt Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dituntut hukuman pidana penjara 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan Rasyid melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor peringanan.”
Sedangkan seperti halnya kasus AAL, “AAL (15), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu tidak pernah menyangka karena terkena kasus pencurian sandal jepit seharga RP. 30  saja harus berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Palu, Sulawesi Tengah. AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi. Hakim Tunggal PN.Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini, Selasa 20 Desember sudah mendegarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut  5 Tahun  penjara.” Sungguh tidak ada  keringanan-keringanan yang di dapatkan oleh  AAL dibanding Rasyid yang kasusnya lebih berat karena menghilangkan nyawa seseorang sedangkan AAL  Cuma mengambil sepasang sandal jepit saja.
Apa jadinya penegak hukum indonesia kalau hukum di indonesia ini  bisa diabayar dengan sejumlah uang atau  memandang karena orang yang terkena kasus tersebut anak  seorang pejabat.
Padahal sudah jelas dijelaskan pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD 1945 ) telah sangat jelas menyebutkan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu untuk “ melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Harapan saya sebagai penulis mudah-mudahan penegak hukum di indonesia ini lebih tegas dan adil supaya Negara Indonesia ini menjadi Negara yang adil dan negara yang dicintai oleh bangsa-bangsanya maupun bangsa indonesia ataupun bangsa asing.

http://muhyasir.wordpress.com/2011/12/26/pencuri-sandal-jepit-dihukum-5-tahun-bui-gila/

                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar