Sebelum kita membahas lebih
jauh tentang kurang tegasnya penegak hukum di indonesia alangkah baiknya kita
terlebih dahulu memahami atau mengetahui apa sih yang dimaksud dengan hukum itu
?
Pengertian Hukum yang saya
ketahui adalah peraturan hidup manusia yang ditegakkan dalam suatu pemerintah
yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi seluruh bangsa ini. Adapun
pengertian hukum menurut para ahli adalah karya manusia berupa norma-norma yang
berisikan tentang petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan
dari kehendak manusia bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus
diarahkan. Oleh kerana itu pertama-tama,hukum mengandung rekaman dari ide-ide
yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan,ide-ide tersebut berupa
ide mengenai keadilan. “Satjipto Raharjo”
Tidak usah panjang lebar
kita membahas tentang hukum kita langsung saja ke contoh kasusnya,misalnya seperti
kasus M. Rasyid Amrullah Rajasa dan kasus AAL.
“Rasyid yang mengendarai mobil BMW bernomor B 272 HR,
menabrak mobil LUXIO yang dikemudikan joner , di dini hari pertama 2013. Kecelakaan
terjadi di tol jagorawi kilometer 3, Jakarta Timur , Selasa (1/1/2013) siang. Anak
menteri koordinator perekonomian Hatt Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22)
dituntut hukuman pidana penjara 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan Rasyid
melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor peringanan.”
Sedangkan seperti halnya
kasus AAL, “AAL (15), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di jalan
Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu tidak pernah menyangka
karena terkena kasus pencurian sandal jepit seharga RP. 30 saja harus berhadapan dengan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi. Hakim
Tunggal PN.Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini, Selasa 20
Desember sudah mendegarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa jaksa Naseh melakukan
tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 Tahun penjara.” Sungguh tidak ada keringanan-keringanan yang di dapatkan oleh AAL dibanding Rasyid yang kasusnya lebih berat
karena menghilangkan nyawa seseorang sedangkan AAL Cuma mengambil sepasang sandal jepit saja.
Apa jadinya penegak hukum
indonesia kalau hukum di indonesia ini bisa diabayar dengan sejumlah uang atau memandang karena orang yang terkena kasus
tersebut anak seorang pejabat.
Padahal sudah jelas
dijelaskan pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
indonesia tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD 1945 ) telah sangat jelas
menyebutkan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yaitu untuk “ melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Harapan saya sebagai penulis
mudah-mudahan penegak hukum di indonesia ini lebih tegas dan adil supaya Negara
Indonesia ini menjadi Negara yang adil dan negara yang dicintai oleh
bangsa-bangsanya maupun bangsa indonesia ataupun bangsa asing.
http://muhyasir.wordpress.com/2011/12/26/pencuri-sandal-jepit-dihukum-5-tahun-bui-gila/