Minggu, 30 Maret 2014

Kurang Tegasnya Penegak Hukum Di Indonesia

VS 

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kurang tegasnya penegak hukum di indonesia alangkah baiknya kita terlebih dahulu memahami atau mengetahui apa sih yang dimaksud dengan hukum itu ?
Pengertian Hukum yang saya ketahui adalah peraturan hidup manusia yang ditegakkan dalam suatu pemerintah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi seluruh bangsa ini. Adapun pengertian hukum menurut para ahli adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan tentang petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh kerana itu pertama-tama,hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan,ide-ide tersebut berupa ide  mengenai  keadilan. “Satjipto Raharjo”
Tidak usah panjang lebar kita membahas tentang hukum kita langsung saja ke contoh kasusnya,misalnya seperti kasus M. Rasyid Amrullah Rajasa dan kasus AAL.
          “Rasyid yang mengendarai mobil BMW bernomor B 272 HR, menabrak mobil LUXIO yang dikemudikan joner , di dini hari pertama 2013. Kecelakaan terjadi di tol jagorawi kilometer 3, Jakarta Timur , Selasa (1/1/2013) siang. Anak menteri koordinator perekonomian Hatt Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dituntut hukuman pidana penjara 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan Rasyid melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor peringanan.”
Sedangkan seperti halnya kasus AAL, “AAL (15), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu tidak pernah menyangka karena terkena kasus pencurian sandal jepit seharga RP. 30  saja harus berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Palu, Sulawesi Tengah. AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi. Hakim Tunggal PN.Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini, Selasa 20 Desember sudah mendegarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut  5 Tahun  penjara.” Sungguh tidak ada  keringanan-keringanan yang di dapatkan oleh  AAL dibanding Rasyid yang kasusnya lebih berat karena menghilangkan nyawa seseorang sedangkan AAL  Cuma mengambil sepasang sandal jepit saja.
Apa jadinya penegak hukum indonesia kalau hukum di indonesia ini  bisa diabayar dengan sejumlah uang atau  memandang karena orang yang terkena kasus tersebut anak  seorang pejabat.
Padahal sudah jelas dijelaskan pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD 1945 ) telah sangat jelas menyebutkan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu untuk “ melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Harapan saya sebagai penulis mudah-mudahan penegak hukum di indonesia ini lebih tegas dan adil supaya Negara Indonesia ini menjadi Negara yang adil dan negara yang dicintai oleh bangsa-bangsanya maupun bangsa indonesia ataupun bangsa asing.

http://muhyasir.wordpress.com/2011/12/26/pencuri-sandal-jepit-dihukum-5-tahun-bui-gila/

                                       


Kamis, 27 Maret 2014

AKU KANGEN IBU


Namaku muhajirin aku dilahirkan pada tanggal 25 juli 1994, aku mempunyai keluarga yang bisa dibilang aku jarang banget ketemu dengan keluargaku apalagi dengan seorang ibu yang sangat jauh dari kehidupanku sehari-hari.
Aku yang sekarang sudah beranjak menjadi dewasa dan bisa dikatakan sudah dewasa  yang sehari-harinya harus lebih mandiri dalam menjalani hidup ini, apalagi sekarang saya sudah berumur 20 tahun dan sudah semester 4 dalam menempuh pendidikan diperguruan tinggi swasta  ini, dan tinggal di sebuah kost yang letaknya tidak jauh dari kampus saya, saya dituntut untuk bisa hidup mandiri.

Dengan keadaanku yang sekarang  menjadi suatu hambatan untuk bisa berkumpul  dengan keluargaku dirumah, keluargaku tinggal di daerah Bogor dan saya tinggal didepok untuk menyelesaikan pendidikan saya,  mereka hanya  bertiga tinggal disanah yaitu, kakek, nenek, dan kakak saya satu-satunya,dan bapak saya sudah meninggal sejak saya masih bayi  sedangkan kalau  ibu saya tidak tinggal dirumah karena beliau harus mencari nafkah untuk keluarga dan akhirnya beliau meninggalkan rumah untuk bekerja di luar negara yang saya tidak bisa sebutkan tempat negaranya , beliau bekerja disanah sudah lama sekali bisa dikatakan sudah hampir 11 tahun dan sampe sekarang beliau masih bekerja disanah.

Saya suka merasa sedih dan kengen kalau mengingat tentang ibu saya karena jarak yg memisahkan saya dan ibu saya ,ketika saya lagi sendirian dan lagi kangen banget sama ibu saya ingin sekali bertemu dengannya dan memeluk beliau dengan penuh kasih sayang. Tetapi semua itu tidak bisa saya dapatkan sekarang kerena keterbatasan jarak.
Memang , saya baru merasakan sendiri bahwa tidak ada obat rindu selain sebuah pertemuan, walaupun ibu saya sering menanyakan kabar saya,mendoakan saya ,dan memberi perhatian kepada saya  melalui telepon  dan menanyakan keadaanku sekarang , rasanya saya sedih sekali mendengarnya karena saya cuma bisa mersakan semua itu hanya dari sebuah  percakapan  telepon bukan dari percakapan langsung yang bisa bertatpan muka langsung.

Apalagi ketika saya melihat teman-teman  yang mondar mandir dikampus bersama orangtua mereka, terutama bersama seorang ibu,hati  saya sangat sedih sekali melihatnya.
Pesan saya untuk ibu saya yang sedang berada jauh disanah saya ingin mengatakan bu... aku kangen banget sama ibu, aku ingin memelukmu bu, dan bertemu denganmu bu.
Cepatlah pulang kerumah bu kami semua merindukan sosok ibu sepertimu yang selalu mengajarkan aku untuk kuat dan belajar hidup mandiri. 
I MISS YOU MOM
                                                 
 

Rabu, 26 Maret 2014

Sudah Pantaskan Pak Jokowi jadi Presiden


Sebelum kita membahas pantas atau tidaknya jokowi jadi presiden sebelumnya kita lebih baik membahas profil  jokowi  terlebih dahulu.  Joko Widodo  atau sering disebut sebagai (Jokowi ) lahir di surakarta, jawa tengah, 21 juni  1961, umur  52 tahun,  adalah politikus indonesia  dan Gubernur DKI Jakarta. Ia adalah mantan walikota Surakarta Solo dari tahun 2005-2012 didampingi wakinya yaitu  F.X Hadi Rudyatmo. Dua tahun sementara menjalani  periode keduanya di solo, jokowi ditunjuk oleh partainya  (Partai Demokrsi  Indonesia  Perjuangan ) untuk memasuki  pemilihan Gubernur  DKI Jakarta  bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) .
Pada tanggal 20 September 2012, jokowi berhasil memenangkan pilkada jakarta 2012, dan kemenangannya dianggap mencerminkan dukungan populer  untuk seorang pemimpin yang baru dan bersih meskipun umurnya sudah lebih dari lima puluh tahun. Ia akan menjabat selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2017. Selama menjabat sebagai gubernur, ia melancarkan berbagai program seperti :
1.     Kartu Jakarta Sehat
2.     Kartu Jakarta Pintar
3.     Lelang Jabatan
4.     Pembangunan Angkutan Massal Cepat (MRT) dan
5.     Monorel
        
Semenjak terpilih sebagai gubernur, popularitasnya melambung tinggi dan ia terus menjadi sorotan media . Akibatnya muncul wancana untuk menjadikan jokowi sebagai  calon presiden untuk pemilihan  umum presiden indonesia 2014.
Sekarang kita kembali pada topik yang sedang kita bahas yaitu sudah pastaskan Jokowi  menjadi presiden ?  Menurut pendapat saya sih pantas-pantas saja jokowi mencalonkan dirinya sebagai presiden  karena baru kali ini ada seseorang pemimpin yang betul-betul mempunyai jiwa sosial tinggi dan sangat merakyat  juga tidak arogansi dalam menghadapi  suatu permasalahan dengan cara simpatik tanpa emosi sehingga kenyamanan sangat terasa makanya dia layak  untuk mencalonkan dirinya sebagai presiden dan ikut bersaing dengan calon-calon presiden yg lebih berpengalaman dibandingkan beliau.
Tapi walaupun diatas saya bilang pantas-pantas saja jokowi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden banyak juga yang bilang tidak pantas untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden pemilu tahun 2014 karena  jika jokowi menjadi Presiden, yang  beliau harus lakukan adalah mensejahterakan seluruh rakyat indonesia, memutus  rantai korupsi yang menggurita dan menyengsarakan rakyat indonesia, menghukum berat para koruptor  yang memakan uang rakyat dan negara , membuat birokrasi negara yang bersih , jujur dan bekerja demi rakyat indonesia. Apakah beliau ( jokowi ) siap dan mampu untuk mewujudkan semua itu. Kalau kita lihat jokowi  yang sekarang  menjadi Gubernur  DKI  jakarta  beliau masih sangat jauh dari apa yang  kita harapkan diatas  misalnya seperti  masalah  banjir , macet ,transfortasi massal, kepadatan penduduk, dan beberapa masalah lainnya yang masih menjadi permasalahan ibu kota jakarta. Apakah beliau pantas untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden jika kota yang dipimpinnya sekarang masih belum bisa dibanggakan oleh semua masyarakat jakarta dan belum bisa membenahi kota jakarta dengan semaksimal mungkin  apalagi nanti beliau menjadi presiden dan memimpin negara indonesia apakah beliau sanggup dan siap mewujudkan harapan semua warga negara indonesia untuk menjadi indonesia yang lebih baik dan lebih maju .
Menurut saya sih sebaiknya kita harus memilih pemimpin yang tegas tapi peduli sama masyarakat  tidak banyak omong atau pencitraan tetapi lebih banyak tindakannya yang bisa membanggakan negara ini, dan lebih baik juga kita memilih pemimpin yang menguasai dalam bidang sains atau tekhnologi supaya negara ini bisa menjadi lebih maju lagi dengan tekhnologinya yang bagus.
Apa yang saya tuliskan, untuk saya memang dilematik tetapi saya mencoba untuk berfikir secara realita dengan alesan-alesan yang sudah saya sampaikan,penilaian ada pada kita dengan tetap berdasar konsisten dan demi kepentingan rakyat indonesia. Jikapun tidak ada pilihan lain lagi,seperti yang sudah disampaikan oleh PDIP, maka jokowi lah yang memang harus kita dukung untuk menjadi Presiden RI  DI 2014 dengan segala kemampuan juga kekurangannya sehingga tidak menjadi beban amarah kita jika realita keinginan tidak terpenuhi. Terpenting  adalah kita  menjadi pemilih cerdas di 2014 nanti kareana sudah saatnya kita rakyat indonesia yang “memiliki” negeri tercinta ini.
Sumber : 






Selasa, 25 Maret 2014

Tugas I Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
Pengertian Hukum dan Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,yang dapat dipaksakan pelaksanaanya  dengan suatu sanksi.
Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Factor-faktor diluar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.

B.    Pengertian Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat untuk mencapai kemakmuran dalam usahanya. istilah ekonomi  berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga dan Nomos berarti aturan. Jadi hukum  ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan dengan suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

C.    Hukum Ekonomi

Yaitu suatau hubungan sebab akibat atau pertalian suatu peristiwa ekomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hal ini mempunyai maksud dengan peraturan yang dibuat, untuk mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal, misalnya,sanksi yang diberikan apabila melanggar hukum bisnis, kepastian dalam memperbaiki ekonomi yang ada di masyarakat, peraturan tegas dalam menjalankan bisnis ekonomi, membentuk manusia yang menghargai sumber ekonomi untuk dapat memelihara dan mengembangkannya
 
·         Subjek Hukum

Hukum itu adalah untuk manusia. Kaidah-kaidahnya yang berisi perinta,larangan,dan perkenan itu ditujukan kepada anggota-anggota masyarakat.Hukum itu  mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat,antara subjek hukum. Adapun subjek hukum adalah segala sesuuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah  manusia. Jadi, manusia oleh hukum diakui sbagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.

·         Tujuan Hukum

 Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. dengan  tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
 
·         Sumber Hukum

 Pada hakikatnya yang dimaksudkan dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. Sebgai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya,kehendak Tuhan,akal manusia, jiwa bangsa,dan sebagainya.
b.     Menunjukkan hukum terdahulu yang member bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Perancis, hukum Romawi.
c.  Sebagai sumber berlakunya,yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat).
dSebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya,dokumen,undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e.     Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.
 
Klasifikasi Hukum
1.     Hukum Perdata
2.     Hukum Pidana
3.     Hukum Dagang
 
·         Hukum Perdata  adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Jadi, bidang hukum perdata meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Pelaksanaanya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Peraturan Hukum perdata pada umummnya besrsifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
Hukum perdata tujuannya iitu adalah melindungi kepentingan perorangan atau individu. Terhadap criteria kepentingan ini ada keberatannya.
 
·         Hukum pidana  adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia. Hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu :
a.     Hukum Pidana  Materiil
Hukum Pidana Materiil itu memuat perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang disebut delik dan yang diancam dengan sanksi.
b.     Hukum Pidana Formil
Hukum Pidana Formil atau hukum acara pidana mengatur bagaimana caranya Negara menerapkan sanksi pidana pada peristiwa konkret.
 
·         Hukum Dagang

 Hukum Dagang adalah hukum khusus disamping hukum perdata. Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, tetapi melengkapi  hukum  perdata. Meskipun ketentuan hukum dagang  itu sering  menyimpang  dari ketentuan  hukum perdata , hukum perdata tetap berlaku sebagai dasar umum bagi hukum dagang.
 
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Suatu peristiwa kongkret tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tampa danya kaidah hukum. Peristiwa hukum tidak dapat dikonstatir tampa menggunakan kaidah hukum.
Peristiwa  hukum itu diciptakan oleh kaidah hukum. Sebaliknya, kaidah hukum itu dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa konkret. Kaidah hukum itu mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa hukum.
 
 
 

BAB II
Keterkaitan Hukum dengan Ekonomi
 
Adapun aspek hukum yang terkait dengan aspek hukum dalam ekonomi adalah :
a.     Hak Paten
b.     Hak Merek (trademark)
c.     Perjanjian Internasional
d.     Hak Cipta
 
v  Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya ( Pasal 1(1)).
Jangka waktu yang diberikan untuk paten adalah selama 20 tahun terhitung sejaka tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang ( Pasal 8)
Penyelesaian sengketa paten diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 117 dan seterusnya). Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 122).
 
v  Hak atas merek (trademark) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa oranag secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama,atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis yang lain.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan (Pasal 40). Gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan jasa yang sejenis kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76). Terhadap putusan Pengadilan Niaga ini hanya dapat diajukan kasasi.
 
v  Perjanjian Internasional atau treaty merupakan sumber hukum dalam arti formal karena harus memenuhi persyaratan formal tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian inetrnasioanal atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
Pasal 11 UUD menentukan: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Perjanjian dengan negara lain ini yang dimaksud tidak lain adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional. Lazimnya perjanjian internasional atau perjanjian antarnegara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.
 
v  Hak Cipta merupakan benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan secara secara tertulis, baik seluruhnya atau sebagian (Pasal 3). Hak  atas ciptaan  yang penciptanya tidak diketahui dipegang oleh negara (Pasal 10)
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2).
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Adapun yang dimaksudkan dengan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun,walaupun telah dialihkan(Penjelasan Umum ).
 
BAB III
KESIMPULAN dan DAFTAR PUSTAKA
 
v  Kesimpulan

Jadi kesimpulannya adalah bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi yang terjadi agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi dan menjalankan kebutuhan ekonomi sebaik-baiknya. Kita sebagai warga negara indonesia seharusnya bisa membuat negara ini menjadi negara yang sukses dalam hal ekonomi ataupun dalam hal apa saja, sehingga dapat dijadikan sebagai contoh pandangan baik terhadap negara lain.
 
v  Daftar Pustaka

Algra, N.E. dan Duyvendijk, K.van. 1981. Rechts Aanvang.
                  Alphen aan den Rijn: H.D. Tjeenk Wiilink
Sanusi, Achmad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
                  Tata Hukum Indonesia. Bandung: Perbit Trasito.
Kusumaatdja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum
                  Dalam Pembangunan.  Bina Cipta