Selasa, 29 April 2014

PELANGGARAN YANG TERJADI TERHADAP UU BUMN

BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) merupakan badan usaha yang seluruh dan sebagian modalnya semuanya dimiliki oleh suatu negara yang kekayaannya berasal dari negara yang sudah dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN adalah semua resiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah,modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan,dan merpakan salah satu stabilisator pereekonomian negara.
BUMN juga mempunyai Undang-Undang yg tidak boleh dilanggar yaitu tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Adapun contoh kasusnya bisa kita lihat disini http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn
Didalam kasus tersebut kita menemukan pelanggaran yang menurut kita kedengarannya begitu janggal dan tidak masuk diakal dalam suatu paragraf diatas yang mengatakan “ pengalihan saham BTN kepada mandiri merupakan wancana yang dipaksakan ,dan syarat dengan agenda tersembunyi .”jelas-jelas itu melanggar suatu UU BUMN yang seharusnya tidak begitu caranya. Kita kan bisa menggunakan cara kesepakatan antara perusahaan A dan perusahaan B untuk melakukan pengalihan saham BTN kepada mandiri tanpa adanya paksaan dan sesuatu yang disembunyi-sembunyikan, supaya tidak terjadinya kekacauan dikemudian hari contohnya seperti  Aksi demo para karyawan BTN .
Menteri BUMN ( Dahlan Iskan ) harus lebih hati-hati menangani kasus ini karena soal kebijakan akuisi  ini melanggar Undang-Undang BUMN.
                       

                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar