Minggu, 29 Juni 2014

Kasus Penjiplakan Desain-desain Apple yang di Jiplak Oleh Samsung

Sebelum saya membahas tentang kasus diatas saya terlebih dahulu ingin menjelaskan tentang pengertian pengadilan niaga,apa sih yanimaksud dengan  pengadilan niaga itu?
Pengadilan niaga adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan umum yang berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memberi keputusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).Pengadilan Niaga juga berwenang menangani  sengketa-sengketa komersial lainyaseperti sengketa di bidang hak kekayaan intelekual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).Hak Kekayaan Intelektual meliputi Desain Industri ,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Paten,Merek,Hak Cipta.
Kasus yang saya akan bahas itu mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu Hak Paten dan Hak Cipta.
Kalau kita membicarakan tentang Apple dan Samsung  pasti teman-teman sudah tidak heran dan tidak asing lagi ditelinga kalian mengenai Apple dan Samsung .Apple dan Samsung saat ini sedang sengit-sengitnya bertarung di meja hijau.Apple mempertahankan properti intelektualnya yang secara gamblang ditiru oleh Samsung. Berdasarkan bukti sidang terbarunya ,Samsung menginginkan produk handset mempunyai user experience menyenangkan seperti yang terdapat di produk Apple. Samsung juga menru desain hardware dan packaging Apple. Bagi yang sering mengikuti berita tentang Apple mungkin pernah melihatnya,bagi yang belum ,inilah desain-desain Samsung yang menurut saya mirip dengan desain produk Apple.
Charger Apple dan Samsung hampir terlihat mirip dari bentuknya inilah gambarnya :

Terus ada lagi yaitu USB Connector
 

Sama saja kasusnya seperti kasus charger diatas.
Kasus diatas ini termasuk kasus yang melanggar Hak Cipta kenapa begitu ?
Mari kita pahami dulu apa itu Hak Cipta dan apa itu Hak Paten .
Hak Cipta adalah hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,karya tulis,film,gambar,patung,foto,perangkat lunak  komputer dan sebagainya lagi.
Kasus Apple dan Samsung ini termasuk kasus yang melanggar Hak cipta mengenai gambar,foto,atau pun perangkat lunak komputer.
Masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Sumber:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar